Untuk melakukan pencegahan knalpot brong dan juga sebagai pembekalan bagi siswa agar nantinya saat siswa dapat mematuhi aturan yaitu dengan memakai knalpot dan kendaraan bermotor yang sesuai dengan standar pabrik, maka Kanit Reskrim Polsek Mojolaban bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Mojolaban serta didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Mojolaban yaitu Widodo S.Pd. dan Wakasek Bidang Kesiswaan Sudadi S.Pd. melakukan sosialisasi dari dampak bahayanya menggunakan knalpot brong bagi keselamatan maupun bagi kesehatan.
Penggunaan knalpot Brong di kalangan masyarakat khusunya siswa SMP menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Knalpot brong terkenal dengan suaranya yang keras dan mengganggu sehingga dapat menyebabkan kerusakan pendengaran dan gangguan kesehatan lainnya. Suara keras yang dikeluarkan knalpot Brong juga dapat berkontribusi terhadap polusi suara yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Paparan kebisingan yang berlebihan telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk: – Gangguan pendengaran – Tekanan darah tinggi – Gangguan tidur – Stres dan kecemasan Mengingat potensi risiko kesehatan yang terkait dengan knalpot Brong, maka penting untuk melarang penggunaannya di kalangan masyarakat khususnya siswa sekolah menengah pertama.
Selain risiko kesehatan, penggunaan knalpot brong juga dapat berdampak negatif terhadap prestasi akademik . Suara keras yang dikeluarkan knalpot Brong bisa sangat mengganggu sehingga membuat siswa sulit berkonsentrasi dan fokus belajar. Gangguan ini dapat mengakibatkan menurunnya prestasi akademik dan rendahnya nilai. Dengan pelarangan penggunaan knalpot brong di kalangan siswa SMP, sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan menunjang prestasi akademik.
Dari segi hukum dan etika juga terdapat alasan kuat untuk melarang penggunaan knalpot brong di kalangan masyarakat khususnya siswa SMP . Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan knalpot racing/non-SNI di jalan raya dilarang. Selain itu, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan siswanya, termasuk melindungi mereka dari potensi risiko kesehatan dan menciptakan lingkungan belajar yang positif . Negara lain, seperti Tiongkok, juga telah menerapkan larangan serupa terhadap penggunaan ponsel di ruang kelas dan melarang siswa di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah . Dengan menerapkan larangan penggunaan knalpot Brong di kalangan siswa sekolah menengah pertama, sekolah dapat menjunjung tinggi kewajiban hukum dan etika sekaligus meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan keberhasilan akademik siswa siswanya